Kasus SARA, Rhoma Irama Terancam Bui

Bila Rhoma Irama terbukti melakukan pelangaran tersebut, ia dapat dihukum pidana selama 3 bulan hingga 18 bulan, dengan denda Rp16 juta.

Panwaslu DKI Jakarta menyebut bahwa Rhoma Irama diduga melanggar tiga ketentuan kampanye. 

"Pertama soal dugaan menghasut sara, lalu kampanye di tempat ibadah dan kampanye di luar jadwal," kata anggota Panwaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri kepada Beritasatu TV, Sabtu (4/8).

Ia menjelaskan, bila Rhoma Irama terbukti melakukan pelangaran tersebut, ia dapat dihukum pidana selama 3 bulan hingga 18 bulan, dengan denda Rp16 juta.

"Sesuai pasal 118 ayat 2, Rhoma Irama dapat dijerat hukum pidana selama paling rendah 3 bulan dan paling lama 18 bulan, dengan denda Rp16 juta," papar Jufri.
Previous
Next Post »

4 komentar

Click here for komentar
5 Agustus 2012 pukul 06.55 ×

kita tunggu saja hasil tindak lanjutnya :)

Reply
avatar
Aldy
admin
5 Agustus 2012 pukul 07.13 ×

iya, semoga ga lama hukumannya,

Reply
avatar
Candra
admin
5 Agustus 2012 pukul 09.29 ×

wihh kalau denda 16 juta mahh., rugi amat.,

Reply
avatar
Aldy
admin
5 Agustus 2012 pukul 11.59 ×

menurut kita yang ga punya segita memang mahal dan berharga, tpi buat orang yang punya uang apalah arti uang segitu dari pada harus hidup di penjara...

Reply
avatar

Komentarmu sangat berharga buat kami. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment