Panwaslu DKI Jakarta menyebut bahwa Rhoma Irama diduga melanggar tiga ketentuan kampanye.
"Pertama soal dugaan menghasut sara, lalu kampanye di tempat ibadah dan kampanye di luar jadwal," kata anggota Panwaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri kepada Beritasatu TV, Sabtu (4/8).
Ia menjelaskan, bila Rhoma Irama terbukti melakukan pelangaran tersebut, ia dapat dihukum pidana selama 3 bulan hingga 18 bulan, dengan denda Rp16 juta.
"Sesuai pasal 118 ayat 2, Rhoma Irama dapat dijerat hukum pidana selama paling rendah 3 bulan dan paling lama 18 bulan, dengan denda Rp16 juta," papar Jufri.
4 komentar
Click here for komentarkita tunggu saja hasil tindak lanjutnya :)
Replyiya, semoga ga lama hukumannya,
Replywihh kalau denda 16 juta mahh., rugi amat.,
Replymenurut kita yang ga punya segita memang mahal dan berharga, tpi buat orang yang punya uang apalah arti uang segitu dari pada harus hidup di penjara...
ReplyKomentarmu sangat berharga buat kami. ConversionConversion EmoticonEmoticon